Batang – Pemerintah Kabupaten Batang, Jawa Tengah, menerapkan sistem retribusi elektronik di delapan pasar tradisional sebagai upaya mengantisipasi terjadinya kebocoran pendapatan asli daerah.
Bupati Batang Wihaji di Batang, Rabu (29/12/2021), mengatakan bahwa dengan melalui sistem retribusi elektronik ini maka para pedagang yang semula membayar retribusi dengan cara manual akan beralih dengan sistem nontunai.
“Dengan menggunakan sistem ini maka pendapatan dari retribusi pasar akan lebih transparan dan lebih praktis,” katanya.
Bupati Wihaji minta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM agar membuat sistem retribusi elektronik yang lebih sederhana, efektif, dan efisien agar memudahkan para pedagang pasar menggunakan sistem itu.
“Pedagang pasar lebih suka hal yang sederhana. Mereka, akan selalu ‘nurut’ dengan demang pasar. sistem ini nantinya juga bertujuan untuk menekan kebocoran pendapatan asli daerah,” katanya.
Sebanyak delapan pasar tradisional yang akan menggunakan sistem retribusi elektronik tersebut adalah Pasar Induk Batang, Bandar, Limpung, Subah, Plelen, Warungasem, Tersono, dan Bawang.
Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Batang Subiyanto mengatakan sistem retribusi elektronik ini dalam rangka digitalisasi dengan memanfaatkan teknologi informasi yang bekerja sama dengan Bank Jateng.
“Manfaat sistem retribusi itu antara lain pedagang membayar retribusi sesuai peraturan daerah. Kemudian pendapatan masuk secara ‘real tim ke kas daerah’,” katanya.
Menurut dia, pendapatan retribusi bisa dipantau langsung melalui Bank Jateng dan aplikasi, kemudian ada transparansi, akuntabel, serta menghindari kontak langsung uang tunai yang bisa jadi sarana penularan virus.
“Saat ini sudah zaman digital. Oleh karena itu, penerapan sistem retribusi elektronik untuk mempercepat layanan pembayaran nontunai,” kata Subiyanto.
Sumber Antara
















