Muncul Tunggakan PBB, Belasan Warga Megawon Jati Kudus Tuntut Pertanggung Jawaban Desa

oleh

Kudus – Belasan warga Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mendatangi kantor Balai Desa Megawon untuk meminta pertanggung jawaban atas munculnya tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB) selama beberapa tahun karena merasa sudah membayar lunas, Senin (15/11/2021).

Warga Desa Megawon, Kecamatan Jati merasa sudah menyetorkan sejumlah uang sesuai nilai tagihan PBB kepada salah satu perangkat desa setempat, namun masih muncul surat tagihan.

Siswoyo, salah satu warga Desa Megawon mengakui sudah membayar tagihan pajak bumi dan bangunan (PBB) melalui kepala dusun II, namun dirinya masih menerima tagihan tunggakan PBB sebesar Rp700 ribu.

Tunggakan sebesar itu, katanya, terhitung sejak tahun 2015, namun saat ini sudah dibayar lunas. Sedangkan kedatangannya ke balai desa untuk meminta ganti rugi karena sebelumnya sudah menyetorkan uang sesuai nilai tagihan.

INFO lain :  Kebakaran di Grobogan, Dua Rumah Ludes

Ketua RT 3/RW 3 Suprapto mengakui sebelumnya kepada kepala desa setempat sejak setahun lalu, mengingat uang yang disetorkan melalui kadus II ternyata belum disetorkan ke Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus.

“Meski sudah disampaikan, tetapi belum ada penyelesaian hingga orangnya meninggal dunia. Sehingga kami ke balai desa untuk dicarikan penyelesaian,” katanya.

Dari data yang sementara, kata dia, total ada 85 warga yang melaporkan sudah membayar namun masih tercatat menunggak. Dimungkinkan masih bisa bertambah karena belum semua warga melaporkannya.

INFO lain :  Kades Mesum di Pati Belum Dicopot Karena Tunggu Pembuktian Dulu

Nilai tunggakan dari masing-masing warga, kata dia, bervariasi karena ada yang Rp500 ribu hingga Rp700 ribu karena akumulasi dari tahun-tahun sebelumnya.

Semua warga Desa Megawon yang mengalami tunggakan PBB tersebar di RW 3 karena selama ini yang mengurusi pembayaran secara kolektif dari kadus II tersebut.

Kepala Desa Megawon Nurasag mengakui sudah mengingatkan jajarannya, terutama kepala dusun (kadus) untuk menyelesaikan persolan tunggakan PBB. Tetapi yang bersangkutan mengulur-ulur hingga akhirnya yang bersangkutan meninggal dunia.

Untuk menyelesaikan adanya tunggakan itu, dia mengaku sudah berkoordinasi dengan pihak kelurga dari Kadus II tersebut untuk ikut menyelesaikan tunggakan PBB sejumlah warga.

INFO lain :  Pejalan Kaki Tewas Diserempet Truk di Pantura Rembang

“Dari pemerintah desa memang ada tali asih untuk almarhum. Tali asih tersebut kami usulkan ke keluarga agar digunakan untuk mengganti rugi warga. Terkait total kerugiannya belum tahu,” ujarnya.

Dalam waktu dekat, katanya, pemerintah desa akan mendata total kerugian warga sehingga persoalan itu bisa diselesaikan.

Untuk mengantisipasi agar hal serupa tidak terulang, dia menyarankan agar BPPKAD Kudus memfasilitasi pembayaran PBB ke desa-desa untuk jemput bola sehingga tanggungan itu tidak perlu melibatkan perangkat desa.

Sumber Antara