Sindikat Penagih Pinjol Dibongkar Polda Jateng

oleh

Semarang – Kepolisian Daerah Jawa Tengah membongkar sindikat perusahaan penyedia jasa penagihan utang yang melayani sejumlah aplikasi pinjaman daring (pinjol) ilegal yang meresahkan masyarakat.

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Ahmad Luthfi di Semarang, Selasa (19/10/2021) mengatakan Direktorat Reserse Kriminal Khusus mengungkap sebuah kantor penyedia layanan penagihan aplikasi pinjaman daring bernama PT AKS di Yogyakarta.

Dari sebuah ruko yang dijadikan kantor PT AKS tersebut, kata dia, diamankan barang bukti 300 unit komputer yang diduga digunakan sebagai sarana untuk penagihan terhadap nasabah aplikasi pinjaman daring.

INFO lain :  Hendak Membuka Ruko, Tamzur Malah Temukan Mayat Tergeletak

“Ada empat orang yang diamankan, satu di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Johanson Ronald Simamora mengatakan satu pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut berperan sebagai penagih utang.

INFO lain :  Warga Jateng Diimbau Tetap Terapkan Prokes saat Shalat Tarawih

Menurut dia, tersangka berjenis kelamin perempuan tersebut merupakan orang yang melakukan penagihan dengan disertai teror dan ancaman terhadap korbannya.

“Perusahaan ini melakukan penagihan berdasarkan atas aplikasi pinjaman daring yang bekerja sama,” katanya.

Selain seorang penagih utang, kata dia, Direktur PT AKS juga sempat diamankan dalam pengungkapan tersebut.

“Untuk peran direkturnya masih didalami unsur pidana yang dilakukannya,” katanya.

Menurut dia, perusahaan yang sudah beroperasi sekitar 6 bulan ini memiliki sekitar 200 karyawan.

INFO lain :  Polres dan Satpol PP Brebes Sepakat Jaga Kamtibmas

Ratusan unit komputer yang diamankan di kantor perusahaan tersebut, kata dia, sebagian di antaranya aktif digunakan untuk melakukan penagihan yang disertai dengan teror dan ancaman terhadap korbannya.

Sementara untuk penagih utang yang ditetapkan sebagai tersangka itu selanjutnya dijerat dengan Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Sumber Antara