Pengusaha Akan Bawa Keputusan Gubernur Ganjar ke Pengadilan

oleh
oleh

SEMARANG – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah berencana menggugat Gubernur Ganjar Pranowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Gugatan ini terkait kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang ditetapkan sebesar 3,27 persen.

Versi Apindo, kenaikan itu sangat merugikan kalangan pengusaha.

Ketua Apindo Jateng Frans Kongi menuturkan, SK Gubernur Nomor 561/42 Tahun 2020 tentang UMP tidak mengindahkan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja untuk tidak menaikkan upah.

INFO lain :  Belum Merdeka, Kalau Garam Impor Malah Lebih Dihargai

“Keputusan gubernur juga bertentangan dengan peraturan perundangan Permenaker Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Kebutuhan Hidup Layak,” katanya, Kamis (5/11).

Menurutnya, keputusan Gubernur Jateng itu berakibat hilangnya kepastian hukum. Hal ini merugikan para pengusaha.

INFO lain :  Mobil Dinas Bupati Tegal Dibakar Orang Tak Dikenal

Karena itu, pihaknya berencana menggugat ke PTUN. “Iya akan kami gugat. Pengusaha di Jateng sekitar 90 persen masih terdampak pandemi Covid-19 dan belum tahu kapan selesainya,” bebernya.

Dia pun berharap, Upah Minimum Kabupaten/Kota tidak ikut naik. Jika tetap naik, dikhawatirkan akan menganggu iklim investasi.

INFO lain :  Kejari Purwokerto Tuntaskan Kasus Pencurian dengan Keadilan Restoratif

“Harapan saya pemerintah tidak menaikkan UMK. UMP sudah dinaikkan, jadi jangan dinaikkan lagi,” tegasnya.

Lebih lanjut, Frans justru ingin pemerintah memperhatikan pengusaha. Sebab, sampai saat ini, banyak pengusaha yang mengharapkan bantuan modal kerja untuk mengembangkan usaha.

“Kita juga berharap ada relaksasi kredit usaha,” tandasnya. (mar)