Lhaaaa..Masih Ditemukan Kampanye Langgar Protokol Kesehatan

oleh
oleh

SEMARANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah mencatat adanya sejumlah pelanggaran pada pelaksanaan kampanye Pilkada 2020 di beberapa daerah.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jateng Sri Wahyu Ananingsih mengetakan, telah menerima laporan pelanggaran kampanye pilkada di Kabupaten Pekalongan, Kebumen, Purbalingga, dan Sukoharjo.


“Bentuk pelanggaran kampanye antara lain melanggar protokol kesehatan Covid-19, pemasangan alat peraga kampanye, dan kampanye di luar jadwal,” katanya, Sabtu (3/10).

INFO lain :  Anggota Komisi Pemilihan Umum Ferry Kurnia Rizkyansyah

Kegiatan kampanye melanggar protokol kesehatan, lanjut Ananingsih, terjadi Kabupaten Pekalongan dan Kabupaten Purbalingga. Kampanye salah satu pasangan calon (paslon) kepala daerah di Kabupaten Pekalongan tidak mengindahkan protokol kesehatan Covid-19 karena berpotensi menimbulkan kerumuman orang.

Demikian tim relawan paslon kepala daerah di menggelar kampanye dengan jumlah peserta lebih dari 50 orang dan ada yang tidak mengenakan masker.

Bagi paslon yang melanggar protokol kesehatan, lanjut Ananingsih, maka Bawaslu sesui ketentuan Pasal 88 d jucnto Pasal 58, 59 dan Pasl 60 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13/2020 bisa membubarkan kampanye, setelah sebelumnya diberikan peringatan tertulis.

INFO lain :  Ibadah Umrah Mulai Diperbolehkan 4 Oktober

“Bawaslu ketat terhadap protokol kesehatan, karena menyangkut keselamatan hidup manusia,” ujarnya.

Sedangkan pelanggaran kampanye di Kabupaten Kebumen, menurut Ananingsih, pemasangan alat peraga kotak kosong di sembarang tempat, tidak sesuai ketentuan.

Untuk pelanggaran kampanye di Kabupaten Sukoharjo, ada salah satu paslon melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal telah ditentukan. “Pelanggaran kampanye tersebut telah ditangani Bawaslu kabupaten setempat,” tandasnya.

INFO lain :  Kasus Bertambah, Berlakukan Jam Malam

Kepada tim paslon kepala daerah, Ananingsih mengingatkan sebelum menggelar kampanye agar mengurus surat tanda terima pemberitahuan (STTP) di kepolisian agar Bawaslu mendapatan tembusan.

“Masih banyak paslon tidak disiplin mengurus STTP di kepolisian sehingga Bawaslu kesulitan memantau kampanye karena tidak mendapatkan tembusan STTP,” tandasnya. (ema)