Bobol Balai Desa, Ambil Timbangan Bayi Posyandu

oleh
oleh

BANYUMAS – Polsek Ajibarang, Polresta Banyumas, berhasil mengamankan RAH (52) warga Kabupaten Ciamis karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka, melalui Kapolsek Ajibarang AKP Wawan Dwi Leksono mengatakan kejadian tersebut diketahui oleh warga yang sedang melakukan ronda.

INFO lain :  Patroli Jalan Kaki untuk Cegah Kriminal Versi Polres Pekalongan

“Warga melihat pelaku sedang mencongkel jendela SDN Pandansari yang bersebelahan dengan Balai Desa Pandansari,” katanya, Kamis (20/8).

Pelaku melompat pagar Balai Desa Pandansari Ajibarang kemudian masuk dengan mencogkel pintu lalu masuk ke gedung posyandu dengan mencongkel jendela. Selanjutnta pelaku mengambil timbangan elektronik.

INFO lain :  Bea Cukai Kudus Sita Rokok Ilegal Senilai Rp926,12 Juta

Melihat kejadian tersebut, petugas ronda segera menghubungi warga lain dan membunyikan kentongan. Akhirnya pelaku dapat diamankan dan pelaku mengakui telah mengambil timbangan bayi elektrik milik Pemdes Pandansari dengan nilai kerugian sebesar Rp4 juta.

INFO lain :  Polres Tegal Kota Lepas 11 Anggota dan ASN Pensiun

Untuk saat ini pelaku dan barang bukti berupa satu timbangan bayi elektrik kami amankan guna penyidikan lebih lanjut.

“RAH dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tandasnya. (ayu)