Tawarkan Ganja dan Pil Koplo Antar Kota. Dua Remaja Kena Batunya

oleh
oleh

WONOSOBO – Sat Reskrim Narkoba Polres Wonosobo berhasil membekuk dua pengedar narkoba.

Kedua pengedar narkoba yang tergolong masih remaja, yakni GA (19), warga Jlegong Sukoharjo, Wonosobo dan AR (19) warga Petarangan Kledung Temanggung di dua tempat yang berbeda.

Kasat Narkoba Polres Wonosobo AKP Harjoko mengungkapkan, AR ditangkap di wilayah Kertek Wonosobo dan GA berhasil diringkus di komplek Terminal Sawangan Leksono.

“Sebelum berhasil diringkus keduanya akan mengedarkan paket ganja dan pil koplo di wilayah Wonosobo dan Banjarnegara. Namun sebelum menjual barang haram tersebut AR dan GA keburu dibekuk Satresnarkoba Polres Wonosobo,” ujarnya, Rabu (5/8).

INFO lain :  Jalur Alternatif Kaloran-Semarang Longsor

Menurut AKP Harjoko, saat ditangkap, AR diketahui membawa lima paket ganja yang dibungkus kertas dengan isolasi warna hitam.

Pelaku juga didapati membawa HP merk Xiomi warna silver dan uang sebanyak Rp60 ribu. Paket ganja didapat dari seorang “bos” di Temanggung.

Satu paket ganja dijual Rp1 juta. Dari 10 paket ganja, 5 paket ganja sudah berhasil dijual di Temanggung. Sedang sisanya, 5 paket ganja akan dijual lagi ke pemesan di Wonosobo.

INFO lain :  Jasad Wanita Tewas di Irigasi Sawah Magelang

Pemesan ganja merupakan kalangan orang tua, bukan dari kelompok remaja seusianya.

Sementara itu, GA saat ditangkap polisi, menyembunyikan pil koplo yang ditaruh di kotak paket. Kotak tersebut ternyata berisi botol yang didalamnya terdapat sejumlah 1.020 obat bulat warna putih berlogo “Y”.

Obat jenis trihexyphenidyl itu, sedianya akan dijual di Sukoharjo dan Banjarnegara.

Barang bukti berupa 5 paket ganja dan 1.020 pil koplo dari keduanya kini disita Satresnarkoba Polres Wonosobo.

INFO lain :  Partai Ummat Bakal Gandeng Loyalis Amien Rais

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatan mengedarkan barang haram, AR dan GA kini terpaksa meringkuk di tahanan Polres Wonosobo.” katanya.

AR dijerat dengan pasal 111 ayat 1 UU No 35/2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman yang diberikan minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun. Sedang GA didakwa dengan pasal primer 197 jo pasal 106 ayat (1) subsider pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) UU No 36/2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda Rp1 miliar. (obo)