BANYUMAS – Sat Reskrim Polresta Banyumas, berhasil mengungkap kasus penipuan yang terjadi di pinggir jalan raya Desa Tinggarjaya, Kecamatan Jatilawang, Kabupaten Banyumas.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka, melalui Kasat Reskrim AKP Berry, mengatakan bahwa pihaknya berhasil mengamankan pelaku DT dan juga RH yang mengaku bisa melipat gandakan uang kepada korban Sigit Haris.
“Korban mengenal dengan DT melalui facebook, dimana DT mengaku bisa melipatgandakan uang yang semula Rp100 juta akan dikembalikan menjadi Rp500 juta,” katanya, Sabtu (18/7).
Lalu korban bertemu dengan tersangka RH dan juga BGS (DPO) di sebuah warung makan di Desa Tinggarjaya, Kecamatan Jatilawang, Kabupaten Banyumas.
Korban diajak untuk naik mobil yang dikendarai oleh tersangka RH dan BGS. Sesampainya di TKP, BGS menyuruh RH untuk menemui tersangka DT yang berada disebrang jalan.
Tak berselang lama, BGS lalu menyuruh korban untuk turun dan menemui DT dan RH.
“Pada saat inilah tersangka BGS menjalankan mobilnya dan membawa kabur tas milik korban yang berisi uang Rp100 juta,” terangnya.
Kasat Reskrim menambahkan dengan dibantu warga masyarakat, tersangka DT dan RH berhasil diamankan berikut barang bukti berupa satu unit mobil Suzuki Swif serta satu buah tas yang berisi dua buah genteng, tiga HP Nokia dan satu HP Vivo.
“Atas kejadian ini korban mengalami kerugian Rp100 juta. Tersangka dan barang bukti kami amankan di Mapolresta untuk penyidikan lebih lanjut. RH dan DT disangkakan pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun,” tandasnya. (yum)
















