PURBALINGGA – Polsek Kaligondang Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motora yang terjadi di Desa Penaruban, Kecamatan Kaligondang Purbalingga.
Tersangka berikut barang buktinya berhasil diamankan tidak lama setelah peristiwa terjadi.
Tersangka yang berhasil dimankan yaitu NH (21) warga Desa Penaruban, Kecamatan Kaligondang.
Tersangka melakukan pencurian terhadap korban bernama Sayudin (45) warga desa yang sama dan merupakan tetangga dari pelaku pencurian.
Kapolsek Kaligondang AKP Mahudi mengatakan bahwa tersangka mencuri sepeda motor jenis Honda Vario bernomor polisi R- 4191-YC. Pencurian dilakukan tersangka saat sepeda motor diparkir di depan rumah korban, Kamis (14/5) malam.
“Modus yang dilakukan tersangka yaitu mengambil sepeda motor yang sedang terparkir di depan rumah menggunakan kunci sepeda motor asli,” kata Kapolsek, Minggu (16/5).
Dijelaskan kapolsek, sebelumnya tersangka pernah meminjam sepeda motor milik korban. Namun saat sepeda motor dikembalikan, ia beralasan kunci sepeda motor yang dipinjam hilang.
“Kunci sepeda motor tidak benar-benar hilang namun disimpan tersangka. Saat ada kesempatan, kemudian digunakan untuk membawa kabur sepeda motor tersebut,” jelas Kapolsek.
Kapolsek menyampaikan, pengungkapan kasus tersebut setelah adanya laporan korban. Berdasarkan keterangan sejumlah saksi kemudian mengarah kepada pelaku.
Pelaku kemudian diamankan bersama tim Resmob Satreskrim Polres Purbalingga.
“Tersangka diamankan saat akan menjual sepeda motor hasil curian di wilayah Desa Babakan, Kecamatan Kalimanah Purbalingga. Kemudian tersangka dan barang bukti dinamakan ke Polsek Kaligondang,” jelasnya.
Kapolsek menambahkan, tersangka pencurian sepeda motor sudah diamankan untuk proses selanjutnya. Pelaku dikenakan pasal 362 ayat KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal paling lama 5 tahun.(mht)
















