BANYUMAS – Sat Reskrim Polresta Banyumas, berhasil mengungkap kasus dugaan tidak pidana persetubuhan terhadap anak.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka, melalui Kasat Reskrim AKP Berry mengatakan bahwa KR (47) ditangkap setelah pihaknya menerima laporan dari orang tua NRA (16).
Dimana orang tua NRA mendengar percakapannya dengan saksi Sutarti yang datang ke rumah untuk minta dikeroki.
“Saat itu saksi menanyakan kepada NRA, soal perutnya yang membesar, kemudian ditanya apakah sedang hamil? Korban menjawab iya, tapi meminta untuk tidak diinformasikan kapada ibu NRA,” ucap Kasat Reskrim, Kamis (25/6).
Selang beberapa hari NRA bersama orang tuanya pergi ke dokter untuk memeriksa dan benar bahwa NRA tengah hamil dengan usia kandungan 8 bulan.
Atas kejadian tersebut, orang tua NRA melapor ke SPKT Polresta Banyumas.
AKP Berry menambahkan, bahwa pelaku KR warga Purwokerto Selatan ini diamankan saat sedang berada di rumah orang tuanya.
KR melakukan bujuk rayu terhadap korban dan menyetubuhi korban hingga hamil 8 bulan. Pelaku telah menyetubuhi korban sejak bulan September 2019.
“KR kami amankan bersama barang bukti berupa satu potong baju lengan panjang warna abu abu biru, satu potong celana panjang warna merah, satu potong celana dalam warna cream dan satu potong bra warna abu abu tali pink,” bebernya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, KR disangkakan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (mht)















