Tak Pakai Helm dan Masker, Masih Tabrak Petugas Razia

oleh
oleh

BANYUMAS – Petugas Dinas Perhubungan Pemkab Banyumas menjadi korban penabrakan di perempatan Dukuhwaluh, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas. Korban mengalami luka-luka dan harus dirawat di rumah sakit.

Penabrak mengendarai Honda Vario bernomor polisi R 5183 QV berinisial IF (23). Warga Kabupaten Purbalingga itu diduga panik saat menjumpai razia, sebab tidak mengenakan masker dan helm.

Kepala Dishub Banyumas, Agus Nur Hadie mengatakan, saat itu pengendara sepada motor matic ini berboncengan. “Yang di belakang pakai masker dan helm, tapi yang depan tidak pakai masker dan helm,” katanya, Kamis (11/6).

INFO lain :  Polres Jepara Tangkap Perampok Nenek-nenek

Menurut dia, pengendara motor tersebut melaju dengan kecepatan tinggi dari arah utara lalu berbelok ke barat. Saat melihat ada razia oleh Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Banyumas, pengendara berbalik arah ke timur dan menabrak petugas yang sedang berdiri.

Petugas Dishub Banyumas bernama Dimas tersebut terpental dan ambruk serta mengalami luka pada beberapa bagian tubuhnya. Korban hingga saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit.

INFO lain :  ​Dua Warga Kebumen Tewas Disambar KA Usai Lintasi Rel Tanpa Palang

“Razia biasanya ada beberapa lapis. Waktu dihentikan di titik pertama, pengendara belok ke kanan, di titik kedua disetop lagi, kemudian pengendara balik arah dan menabrak petugas sampai terpental beberapa meter,” bebernya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Agus, pengendara sepeda motor tersebut kini telah diamankan polisi. “Sudah diamankan polisi, karena tadi sempat melawan petugas saat dihentikan. Saat dihentikan sempat melawan, ngajak ribut, sehingga diamankan anggota Polsek Kembaran,” kata Agus.

INFO lain :  Hilang 2 Hari, Warga Magelang Ditemukan Tewas di Sungai Jeglong

Agus meminta para pengguna jalan agar tidak takut ketika menjumpai razia masker. Pasalnya razia tersebut sebagai bentuk edukasi agar masyarakat tertib menggunakan masker untuk mencegah penyebaran virus Corona.

Selain itu, kewajiban penggunaan masker tersebut telah diatur dalam Peraturan Daerah nomor 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit di Kabupaten Banyumas.

Kapolsek Kembaran, AKP Sukiyah membenarkan peristiwa tersebut. Saat ini pihaknya masih meminta keterangan kepada pengendara sepeda motor tersebut.(mht)