WONOGIRI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri membentuk tim khusus (timsus) untuk mengawasi pengelolaan dana bencana wabah Covid-19.
Dana itu menggunakan uang negara lebih dari Rp100 miliar.
Proses itu harus diawasi karena celah terjadinya penyimpangan terbuka. Hal tersebut menyusul adanya pemangkasan birokrasi, sehingga pengalokasian anggaran dan pengadaan barang/jasa menjadi mudah.
Kejari mengingatkan ancaman hukuman bagi pelaku penyimpangan saat bencana berlangsung adalah pidana mati.
Kepala Kejari (Kajari) Wonogiri, Agus Irawan Yustisianto di kantornya, Jumat (24/4), menyampaikan timsus terdiri atas jaksa Seksi Intelijen, Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), dan Seksi Pidana Khusus (Pidsus).
Timsus dapat mengawasi langsung tanpa diminta dengan mengedepankan pencegahan.
Selain itu memberi pendampingan (legal asistance) atas permintaan jika Pemerintah Kabupaten (Pemkab) ragu-ragu dalam mengambil keputusan/tindakan tertentu berkaitan dengan pengalokasian anggaran dan pengadaan barang/jasa.
Untuk diketahui, Pemkab menangani dampak bencana wabah Covid-19 melalui Program Jaring Pengaman Sosial (JPS) dengan dana mencapai Rp110 miliar. Program direalisasikan dengan penyaluran bahan pangan.
“Kami akan mengirim surat kepada Bupati yang pada pokoknya kami meminta Bupati mengingatkan jajarannya dalam mengelola anggaran bencana ini menaati ketentuan,” katanya.
Pihaknya juga akan memberi pendampingan jika dibutuhkan. Itu bentuk keseriusan kami sebagai bagian dari gugus tugas.
“Pengawasan ini untuk mencegah penyimpangan mengingat anggarannnya sangat besar. Jangan sampai salah langkah dalam mengambil kebijakan,” kata Kajari.
Sumber : solopos
















