Terekam CCTV Masjid, Andi Bisa Ketangkap

oleh
oleh

KUDUS – Aparat Polres Kudus menangkap seorang pencuri sepeda motor setelah aksinya terekam kamera pemantau yang terpasang di sebuah masjid.

Kapolres Kudus AKBP Catur Gatot Efendi melalui Kasat Reskrim AKP Rismanto mengatakan, setelah memeriksa rekaman CCTV milik masjid dekat rumah korban serta keterangan sejumlah saksi, keberadaan pelaku terus dilacak.

INFO lain :  Segera Punya Pabrik Garam Industri

Pelaku bernama Andri Irawan (22) asal Desa Pladen, Kecamatan Jekulo, Kudus itu ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan bersama sepeda motor yang sudah dalam kondisi dipreteli.

“Saat itu, korban usai berjualan makanan, langsung memarkir sepeda motor yang dipakai di depan rumah tanpa dikunci,” katanya, Kamis (2/4).

Tak lama berselang, korban diberitahu kakaknya ada suara mencurigakan di luar rumah dan saat diperiksa ternyata sepeda motor jenis Vespa PX150 bernopol K 5217 UK miliknya yang diparkir di depan rumah sudah tidak ada.

INFO lain :  BLK Kabupaten Kudus Peroleh 18 Paket Pelatihan dari Pemerintah Pusat

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp8 juta. Ia melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jekulo.

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan di sekitar TKP dan dari rekaman CCTV di Masjid Al Abror depan rumah korban, terlihat pelaku lewat dua kali mengawasi sekitar lokasi.

INFO lain :  Angka Kriminalitas di Kabupaten Kudus Turun 20,41 Persen

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun,” tandasnya. (mht)