JEPARA – Sebanyak 39 Tenaga kerja Asing (TKA) asal China, menerima surat hasil pemeriksaan Covid-19 yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Jepara.
Dalam surat tersebut, semua dinyatakan sehat dan dapat melaksanakan aktivitas kerja.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes Jepara M. Fachrudin mengatakan, mereka yang mendapatkan surat hasil pemeriksaan ini, telah menjalani masa pemeriksaan selama 14 hari (masa inkubasi) setelah kedatangannya ke Indonesia.
Selama 14 hari mereka diminta untuk beristirahat terlebih dulu, dan tidak melakukan aktifitas kerja. Hingga benar-benar dinyatakan bebas dari virus korona.
“Pemeriksaan menggunakan thermal scanner (pendeteksi suhu tubuh), sehari sebanyak tiga kali. Mulai pukul 07.00, 12.00 dan 17.00 WIB,” katanya, Rabu (19/2).
Dikatakan, sebenarnya ada 43 orang yang masuk daftar dan menjalani proses pemeriksaan tim kesehatan. Namun 4 orang lainnya, baru akan selesai pemeriksan pada minggu ini dan minggu depan. “Dari hasil pemeriksaan sejauh ini, mereka juga dalam kondisi sehat,” kata dia.
Dalam surat yang dikeluarkan DKK melalui Puskemas setempat dikatakan, yang bersangkutan telah dilakukan pemeriksaan kesehatan berkaitan dengan kecurigaan COVID-19 (virus korona), dan pengawasan selama 14 hari sejak mereka datang di Indonesia.
Hasil pengawaaan saat ini kondisinya sehat dan tidak ditemukan adanya tanda infeksi COVID-19. “Dengan diterima surat tersebut, maka yang bersangkutan dinyatakan sehat dan secara otomatis bisa beraktivitas kerja kembali,” katanya.
Selain itu, mereka juga diberikan nomor kontak tim medis Puskesmas masing-masing. Jika sewaktu-waktu, ada keluhan bisa segera melaporkan kepada petugas kesehatan.(mht)













