KUDUS – Pemkab Kudus menggelar lelang jabatan strategis sejumlah jabatan organisasi perangkat daerah (OPD).
Sejumlah jabatan yang dilelang itu, antara lain kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan Pelatihan, serta Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
Pelaksana tugas Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan Pelatihan Kabupaten Kudus Catur Widiyatno mengatakan, proses lelang jabatan ini sudah diumumkan di website Pemkab Kudus serta melalui surat yang disampaikan kepada semua OPD di Kabupaten Kudus.
“Bagi ASN dari luar Kudus yang memenuhi persyaratan juga bisa mengikuti lelang jabatan. Karena lelang jabatan periode sebelumnya juga diikuti pejabat dari luar Kabupaten Kudus,” katanya, Selasa (18/2).
Lelang jabatan tersebut juga sesuai dengan amanat Undang-Undang nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 13/2014 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Adapun persyaratan pengisian jabatan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus, yakni berstatus PNS di lingkungan pemerintah provinsi/kabupaten/kota di wilayah Provinsi Jateng dengan usia maksimal 56 tahun per 1 April 2020.
Selain itu, memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengna kabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang lima tahun, pangkat atau golongan ruang serendah-rendahnya pembina (IVa) serta lulus pendidikan dan pelatihan kepemimpinan tingkat III.
Pendaftarannya dibuka selama jam kerja, pada tanggal 10-24 Februari 2020, bertempat di BKPP Kabupaten Kudus dengan mengirimkan surat lamaran.(mht)













