Eks Anggota Dewan Ditangkap Karena Sabu

oleh
oleh

REMBANG – Mantan anggota DPRD Rembang sekaligus pernah menjadi manajer PSIR Rembang, berinisial HK (36 tahun) ditangkap anggota Reserse Narkoba Polres Rembang, karena diduga terlibat dalam kasus sabu-sabu.

HK yang selama ini bermukim di Tawangsari, Kelurahan Leteh, Rembang diamankan di sekitar WC umum sebelah barat Alun-Alun Rembang, Kelurahan Kutoharjo. Seorang rekannya berinisial DCS (19 tahun) warga sebuah desa di Kecamatan Tayu Kabupaten Pati juga turut diamankan.

INFO lain :  Kenal di Medsos, Gadis 15 Tahun Diperkosa Empat Pria di Brebes

Lokasi penggrebekan tersebut sebelumnya sudah lama dipantau aparat kepolisian, karena berdasarkan informasi masyarakat diduga kerap untuk transaksi narkoba.

Kapolres Rembang, AKBP Dolly Arimaxionari Primanto melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba, Iptu Moch Edi Sismanto ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.

INFO lain :  Ttuk Rem Blong, Nyungsep ke Pekarangan, Sopir dan Kernet Selamat

Tersangka saat ini sudah ditahan di sel Mapolres Rembang. Namun ia belum membeberkan secara rinci, karena kasusnya masih dalam tahap pengembangan.

“Sabar ya mas, masih kita kembangkan di lapangan. Nanti akan kami sampaikan lebih lanjut,” katanya, Rabu (12/2).

INFO lain :  Pengusaha Asal Solo Laporkan 2 Pimpinan PT Sinarmas ke Bareskrim

Dari tangan tersangka diamankan sejumlah barang bukti, diantaranya sabu-sabu seberat 1,58 Gram, plastik bening berisi sisa narkotika, HP, 1 sedotan yang diruncingkan, sepeda motor Honda Verza, korek api, dan bong alat hisap sabu. (mht)