SOLO – Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Surakarta menangkap enam warga yang terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dan pil ineks di sejumlah tempat di Solo.
Keenam tersangka itu Risthianingrum (24) dan Aris Tri Pamungkas (warga Cinderejo Gilingan Banjarsari, Solo), Priyanto (40, warga Jebres Tengah, Solo).
Adapula, Hosea Adji (26, warga Krajan Jebres, Solo), Aris Kumardiyanto (39, warga Mojo Pasar Kliwon, Solo), Nur Cahya Utomo (42, warga Tegalrejo Laweyan, Solo).
Hasil penyelidikan, para pelaku mendapat narkoba dari seorang penghuni Rumah Tahanan Kedung Pane di Semarang.
“Dari hasil pemeriksaan para tersangka itu, mengaku mendapatkan shabu-shabu dari seseorang penghuni Rutan Kedung Pane di Semarang. Namun, mereka tidak mengenal dan hanya melakukan komunikasi melalui handphone,” ungkap Kepala Kasat Reserse Narkoba Polresta Surakarta, Komisaris Polisi Sugiyo, Minggu (26/1).
Sugiyo menambahkan, keenam pemakai narkoba itu kini ditahan di Markas Polresta Surakarta. Polisi juga menyita 29,2 gram sabu-sabu dan sejumlah butir ineks sebagai barang bukti.
Menurut Sugiyo, pasangan suami istri Risthianingrum dan Aris Tri Pamungkas, ditangkap di dalam kamar di Kampung Rekosari Gilingan Banjarsari, Solo, Senin (13/1), dan barang bukti satu paket shabu-shabu dan alat hisap.(mht)















