Napi Kedungpane Masih Bisa Kendalikan 317 Gram Sabu

oleh
oleh

SEMARANG – Narapidana Lapas Kelas 1 A Kedungpane, Semarang FSA diketahui masih leluasa mengendalikan peredaran narkoba.

Bahkan FSA mampu mengendalikan 317 gram narkoba jenis sabu meski berada dibalik jeruji penjara.
Temuan ini terungkap saat Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah bekerjasama dengan BNNK Kendal mengamankan dua tersangka pengedar narkotika jenis sabu.
“Awalnya kita menangkap tersangka SGT yang bertindak sebagai kurir narkoba,” ujar Kepala BNNP Jawa Tengah Brigjen Pol Benny Gunawan, Rabu (13/11).
Tersangka SGT, jelas Benny, ditangkap di Perumahan Rahayu Indah Bandengan, kabupaten Kendal. Saat itu didapati adanya sebuah kendaraan yang diduga sebagai alat transportasi peredaran narkoba.
“Tim satgas kemudian melakukan penggeledahan dan benar saja ada barang bukti sabu yang berhasil diamankan,” jelasnya.
Barang bukti yang diamankan berupa tiga bungkus sabu seberat 300 gram, tiga bungkus kecil sabu seberat 17 gram, satu timbangan digital, satu unit mobil Daihatsu Xenia dan dua buah HP.
“Ada beberapa yang sudah dijadikan paketan dan harga satu gramnya sekitar Rp2juta,” bebernya.
Tersangka SGT, mengaku, sudah dua kali melakukan pengambilan paketan sabu ke Jakarta dan selalu dihubungi FSA untuk mengambil barangnya.
Tiap pengambilan paketan ke Jakarta, SGT diberi upah senilai Rp2,5 juta.
“Saya sudah dua kali ini mengambil barang ke Jakarta dan tiap pengambilan dihubungi FSA. Upahnya lumayan Rp2,5 juta. Barang akan dikirim lagi ke beberapa daerah tergantung FSA yang kasih perintah,” terangnya.
Kedua tersangka akan dikenakan pasal 114, 112 dan 132 undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.(mht)

INFO lain :   Serobot Marka Lalu Serempet Pemotor