Judi Dadu di Warung Kopi Rembang, Polisi Hanya Tangkap Satu Pelaku

oleh

Rembang – Kepolisian Resor Rembang mengamankan seorang yang sedang asik bermain judi jenis Dadu di warkop milik saudara Jituk Ds. Jinanten Kecamatan Sale Kabupaten Rembang.

Seorang pelaku tersebut adalah Saelan (59), pekerjaan petani, alamat Ds.Sale RT 04 / RW 03 Kecamatan Sale Kabupaten Rembang.

Polisi tak berhasil menangkap pelaku lain karena keburu kabur.

INFO lain :  Satu Rumah di Solo Ambrol Diguyur Hujan Lebat

“Penangkapan, Rabu (29/05/2019) sekiranya pukul 23.00 WIB,” jelas Kapolres Rembang AKBP Pungky Bhuana Santoso melalui Kasatreskrim Polres Rembang AKP Bambang Sugito, Kamis (30/5/2019).

INFO lain :  22 Personil Bawaslu Positif Covid-19

Kini, lanjutnya, pelaku diamankan beserta barang bukti tindakan perjudian.

“Seperti informasi yang didapat dari masyarakat, bersama dengan saksi, kami mendapati pelaku sedang melakukan perjudian kemudian melakukan penangkapan,” jelas Kasat Reskrim.

INFO lain :  Puluhan Tahanan Jalani Rapid Test

Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai sebesar Rp 1.230.000, tiga buah mata dadu, sebuah HP yang ada aplikasi dadu jenis Hillo.

“Barang bukti dan tersangka sudah dibawa ke Mapolres Rembang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.(bang)