Rembang – Kepolisian Resor Rembang mengamankan seorang yang sedang asik bermain judi jenis Dadu di warkop milik saudara Jituk Ds. Jinanten Kecamatan Sale Kabupaten Rembang.
Seorang pelaku tersebut adalah Saelan (59), pekerjaan petani, alamat Ds.Sale RT 04 / RW 03 Kecamatan Sale Kabupaten Rembang.
Polisi tak berhasil menangkap pelaku lain karena keburu kabur.
“Penangkapan, Rabu (29/05/2019) sekiranya pukul 23.00 WIB,” jelas Kapolres Rembang AKBP Pungky Bhuana Santoso melalui Kasatreskrim Polres Rembang AKP Bambang Sugito, Kamis (30/5/2019).
Kini, lanjutnya, pelaku diamankan beserta barang bukti tindakan perjudian.
“Seperti informasi yang didapat dari masyarakat, bersama dengan saksi, kami mendapati pelaku sedang melakukan perjudian kemudian melakukan penangkapan,” jelas Kasat Reskrim.
Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai sebesar Rp 1.230.000, tiga buah mata dadu, sebuah HP yang ada aplikasi dadu jenis Hillo.
“Barang bukti dan tersangka sudah dibawa ke Mapolres Rembang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.(bang)
















