TEGAL – Aksi pencurian 97 butir timah pemberat jaring (payang) yang dilakukan oleh pelaku Uripto (37) warga Jalan Brawijaya Gang Muara 19 RT 02 RW 02 Kelurahan Muarareja, Kecamatan Tegal Barat Kota Tegal, Jawa Tengah tertangkap.
Perbuatan pelaku pertama diketahui oleh saksi Moh Sucipto (52) warga Kelurahan Tegalsari, Kota Tegal pada Senin (6/5/2019) pagi.
Sekitar pukul 06.30 saksi Sucipto melihat pelaku berada di dalam gudang jaring ikan Pelabuhan Jongor Tegalsari Kota Tegal milik korban Kasnuri warga Jalan Blanak.
Karena melihat gelagat pelaku mencurigakan, saksi Sucipto akhirnya melaporkan keberadaan pelaku kepada pemilik gudang Kasnuri. Dan benar adanya saat pelaku hendak meninggalkan tempat kejadian dipergoki kedapatan membawa puluhan potongan timah.
Atas kejadian itu korban langsung melaporkan pencurian tersebut ke Polsek Tegal Barat. Untuk menghindari dihakimi warga pelaku langsung diamankan oleh petugas.
Sebanyak 97 butir timah payang (pemberat jaring), pisau dapur yang pergunakan untuk memotong timah payang yang menempel pada jaring. Sampel potongan jaring dan sepeda motor honda Beat warna putih biru dengan Nomor Polisi G 6122 GN telah diamankan pihak keplosian untuk dijadikan barang bukti.
Untuk kerugian korban Sucipto belum bisa merinci karena belum memeriksa apa saja yang telah hilang. Korban menyerahkan sepenuhnya kepada aparat hukum.nin
















