Satpol-PP Kendal Amankan 5.449 Botol Miras dalam Sepekan

oleh

Kendal – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kendal gencar melakukan razia miras di sejumlah tempat. Dalam sepekan, Satpol PP berhasil menjaring 5.449 botol miras berbagai ukuran jenis, serta 17 Jeringen berukuran 35 liter.

“Selama dua kali operasi di tiga tempat, yakni Desa Sidorejo Brangsong, Desa Sidomukti Weleri dan Desa Curugsewu Patean,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpolkar) Kendal, Toni Ari Wibowo, Selasa (5/3/2019).

Razia miras, kata dia, merupakan bagian dari razia Penyakit Masyarakat (Pekat). Razia menyasar lokasi-lokasi yang disinyalir dijadikan tempat pesta Miras.

INFO lain :  Peternak Puyuh Purbalingga Kehilangan Mobil saat di Kandang

“Razia merupakan upaya penegakan Perda Kabupaten Kendal Nomor 4 tahun 2009 tentang Minuman Keras dan Perda Nomor 11 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat,” ujarnya.

INFO lain :  BUMDes Diusulkan Miliki Sebagian Saham Tol Bawen-Yogyakarta

Razia juga bertujuan untuk mengurangi angka kriminalitas dan menceggah tindakan kriminal yang dapat menggangung ketentraman dan ketertiban masyarakat. Dikatakannya, miras menjadi salah satu penyebab terjadinya tindakan kriminal.

Kasie Pengendalian Operasional Satpol PP, Sido Rokhim menambahkan, razia tersebut merupakan tindaklanjut dari laporan masyarakat yang resah terhadap pesta miras. Menurutnya hal itu juga dalam rangka menciptakan kondusifitas sekaligus menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
“Pada razia terakhir di Curugsewu, petugas berhasil menemukan barang bukti miras di sebuah gudang selanjutnya miras itu kami angkut dengan sebuah truk dan sebuah mobil pick up,” katanya.(dit)