Kebumen – Kasus dugaan persetubuan bawah umur dilakukan seorang kakek-kakek di Kebumen. Tersangka yang diduga telah menghamili remaja bawah umur itu akhirnya diamankan Polsek Prembun.
PR (50) warga Desa Kabuaran Kecamatan Prembun, harus berurusan dengan polisi karena diduga telah menyetubuhi sebut saja Bunga (15).
Aksinya dilakukan di rumah kosong pada tahun 2018 silam. Dari laporan yang berhasil dihimpun, Bunga kini tengah hamil 7 bulan.
Kapolsek Prembun Iptu Tejo Suwono mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan Senin (4/3/2019) di Terminal Prembun.
“Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik,” kata dia mewakili Kapolres Kebumen AKBP Robert Pardede.
Akibatnya, tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan perubahan peraturan pengganti UU No. 1 thn 2016 tentang perubahan ke dua atas perubahan UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Untuk kepentingan penyidikan, kami telah mengumpulkan sejumlah barang bukti termasuk pakaian korban. Tersangka telah mengakui semua perbuatannya,” katanya. (dit)
















