Penanaman Ganja di Polybag Dibongkar Polres Banyumas

oleh
Dua tersangka kepemilikan tanaman ganja menunjukan barang bukti di Mapolres Banyumas, Kamis (28/2/2019).
Dua tersangka kepemilikan tanaman ganja menunjukan barang bukti di Mapolres Banyumas, Kamis (28/2/2019).

-Jajaran Satuan Narkoba Polres Banyumas mengungkap tanaman ganja yang ada di wilayah hukumnya. Meski ganja yang ditanam tidak banyak, namun di Desa Panembangan, Kecamatan Cilongok, Banyumas merasa cemas adanya tanaman tersebut.

Kasus kepemilikan tanaman ganja yang melibatkan dua orang tersangka. Menurut Kepala Satresnarkoba Polres Banyumas AKP Endang Sri Wahyuni, menyampaikan, kasus ini terungkap berkat informasi dari warga pada hari Rabu (27/2), pukul 14.00 WIB.

“Kami menerima informasi jika di Desa Panembangan, Kecamatan Cilongok, Banyumas, ada warga yang menanam pohon ganja,” kata AKP Endang di Mapolres Banyumas, Kamis (28/2/2019).

INFO lain :  Pori-Pori Besar pada Wajah, Ini 6 Cara Ampuh Mengatasi

Ia melanjutkan, menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan mendapati satu pohon ganja setinggi 20 sentimeter yang ditanam dalam pot di depan rumah Stn alias Pathul (38), warga Desa Panembangan.

“Selain itu, petugas juga menemukan satu pohon ganja setinggi 68 sentimeter yang ditanam dalam pot di kebun belakang rumah tetangga Pathul,” lanjut dia.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas segera mengamankan Pathul beserta barang bukti pada hari Rabu (27/2), pukul 18.30 WIB,” terang dia.

AKP Endang menambahkan, pihaknya melakukan pengembangan dan diketahui bahwa Pathul mendapatkan biji ganja dari IMM alias Iqbal (23), warga Desa Sokawera, Kecamatan Cilongok.

INFO lain :  Pesan Wadirlantas Polda Jateng. “Minum Jamu Budaya Leluhur Mempertebal Kekuatan Fisik”

“Berdasarkan informasi tersebut, anggota kami segera mendatangi rumah Iqbal pada pukul 21.30 WIB dan mendapati satu pohon ganja setinggi 45 centimeter yang ditanam dalam polybag,” imbuh dia.

Menurut dia, tersangka Stn alias Pathul dan IMM alias Iqbal beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Banyumas di Purwokerto untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Iqbaldiketahui bahwa yang bersangkutan mendapatkan biji ganja dengan cara membeli ganja kering seberat 0,5 gram dengan harga Rp150.000 secara daring (online) pada bulan September 2018,” jelas dia.

INFO lain :  Angka Serapan Garam Njomplang

“Tersangka Iqbal selanjutnya menanam sebagian biji ganja tersebut dan sebagian lagi diberikan kepada Pathul untuk ditanam. Sementara daun ganja kering yang dibeli Iqbal digunakan untuk membuat teh sebagai obat penyakit gula yang diderita orang tuanya,” sambung dia.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka bakal dijerat Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar,” pungkas dia.(nar/dit/rio)