Alasan Kapolri Tak Proses Hukum Peserta Pilkada

oleh
Kapolri Jenderal Tito Karnavian
Jakarta (Infoplus) – Polri dan penegak hukum lain menyatakan menunda proses hukum mengindikasikan melibatkan peserta Pilkada. Kapolri Jenderal Tito Karnavian memprediksi polisi akan dibanjiri laporan terkait pilkada bila usulan penundaan penanganan kasus calon kepala daerah tidak disepakati.

“Bisa saja nanti laporan dibuat-buat begitu proses pilkada dimulai, mulai semua kasus masuk semua karena tidak ada MoU kesepakatan ini,” ujar Tito di ruang rapat Pansus B, gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (11/1/2018).

Tito menegaskan polisi siap menindaklanjuti laporan yang masuk. Namun dikhawatirkan saling lapor menjadi cara untuk menjatuhkan dalam persaingan di pilkada.

“Kita prosesnya bagaimana mesin kan nih. Mesin harus jalan, ya kita jalankan. Panggil, proses, panggil, proses. Apakah tidak akan berpengaruh terhadap popularitas? Anjlok. Bisa jeblok,” ujar Tito.

INFO lain :  Empat Film Indonesia Tayang di Festival Film Of The Archipelago
INFO lain :  Jateng Tertinggi Terjadi Bencana 2019. BNPB : 1.586 Kejadian Renggut 438 Jiwa

“Makanya kami sarankan sebaiknya proses hukum ditunda dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah,” imbuhnya.

Saran Tito terkait penundaan proses hukum calon kepala daerah disisihkan dalam rapt konsultasi dengan DPR, KPK, KPU, Bawaslu dan Kejasksaan Agung. Saran itu sempat masuk dalam poin kesimpulan rapat, namun Fraksi Hanura, PAN dan Partai Gerindra menolak usulan tersebut lewat interupsi di akhir rapat.

INFO lain :  Eks Anggota KPU Jateng yang Kini di KPU Pusat Ditangkap KPK

Akhirnya Wakil Ketua DPR yang memimpin rapat, Fadli Zon, memutuskan usulan Tito disisihkan dan dibicarakan kembali antar institusi penegak hukum saja.edi

Sumber : detik