“Bisa saja nanti laporan dibuat-buat begitu proses pilkada dimulai, mulai semua kasus masuk semua karena tidak ada MoU kesepakatan ini,” ujar Tito di ruang rapat Pansus B, gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (11/1/2018).
Tito menegaskan polisi siap menindaklanjuti laporan yang masuk. Namun dikhawatirkan saling lapor menjadi cara untuk menjatuhkan dalam persaingan di pilkada.
“Kita prosesnya bagaimana mesin kan nih. Mesin harus jalan, ya kita jalankan. Panggil, proses, panggil, proses. Apakah tidak akan berpengaruh terhadap popularitas? Anjlok. Bisa jeblok,” ujar Tito.
“Makanya kami sarankan sebaiknya proses hukum ditunda dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah,” imbuhnya.
Saran Tito terkait penundaan proses hukum calon kepala daerah disisihkan dalam rapt konsultasi dengan DPR, KPK, KPU, Bawaslu dan Kejasksaan Agung. Saran itu sempat masuk dalam poin kesimpulan rapat, namun Fraksi Hanura, PAN dan Partai Gerindra menolak usulan tersebut lewat interupsi di akhir rapat.
Akhirnya Wakil Ketua DPR yang memimpin rapat, Fadli Zon, memutuskan usulan Tito disisihkan dan dibicarakan kembali antar institusi penegak hukum saja.edi
















