Brebes – Razia dengan sasaran penyakit masyarakat (Pekat) digelar petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Bantarkawung Polres Brebes.
Petugas merazia sejumlah warung penjual minuman keras (miras).
Dari hasil operasi pekat yang digelar, Sabtu (8/12) malam tersebut, petugas mengamankan belasan liter miras tradisional.
Petugas juga mengamankan sejumlah pemilik dan penjualnya.
Kapolres Brebes AKBP Aris Supriyono melalui Kapolsek Bantarkawung Iptu Ashari mengatakan, razia dilaksanakan untuk menciptakan situasi aman serta nyaman di wilayah Kecamatan Bantarkawung.
Operasi Pekat juga menjadi bagian dari kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (KKYD) jelang akhir tahun.
“Operasi dilaksanakan sebagai upaya untuk mencegah timbulnya tindak kejahatan di tengah masyarakat Kecamatan Bantarkawung khususnya, kata dia, Minggu (9/12).
Dalam operasi tersebut pihaknya mengamankan belasan liter miras tradisional, miras botolan yang seharusnya tidak boleh dijual di tempat umum.
“Kami juga mengamankan Kartiman (41) pemilik warung, ujarnya.
(bes/dit)
















