Pengamen asal Jogja Curi Motor Ditangkap di Purworejo

oleh

Purworejo – Seorang pengamen berinisial SSB (25) warga Sentolo DIY ditangkap petugas unit Reskrim polsek Purworejo atas kasus pidana. Pelaku SSB ditangkap karena diduga melakukan pencurian sepeda motor.

Mempertanggung jawabkan perbuatanya tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Pencurian motor dilaporkan menimpa Ismail (58), warga Brengkelan Purworejo, Rabu (28/11) lalu. Pelaku sendiri ditangkap 2 hari setelah kejadian Jum’at (30/11). Bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor Mio Soul merah dengan no pol  AA 4993 HL ia diamankan.

INFO lain :  Modusnya Jual Alat Medis, Raup Rp895 Juta

Informasinya, penangkapan pelaku SSB berawal dari laporan warga yang kehilangan motornya. Dari hasil olah TKP, petugas menyimpulkan mengarah kepada tersangka SSB.

INFO lain :  Angin Ribut Terjang Belasan Rumah di Parakan Temanggung

Pelaku melakukan aksinya dengan berpura-pura menumpang kencing di mushola. Namun tidak jauh dari tempat tersebut terpakir sebuah sepeda motor dengan kontak yang masih menggantung.

Di benak pelaku lalu timbul niat jahatnya melakukan pencurian.

“Pelaku mengambil motor dengan menuntun hingga ke jalan umum tidak jauh dari TKP, sebelum akhirnya membawa kabur,” jelas Kapolsek Purworejo AKP Markotib didampingi Kasubbaghumas Polres Purworejo Iptu Khomariah, Rabu (5/12/2018).

Kapolsek menyampaikan pihaknya berharap seluruh pemilik kendaraan bermotor selalu waspada dan berhati-hati demi keamanan saat memarkir kendaraanya.

“Jangan lupa kunci setang sebelum meninggalkan. Karena kejahatan bisa terjadi kapan dan dimana saja,” imbaunya.

(jo/dit)