Proyek Tak Beres, Pemkot Tak tegas

oleh

Salah satu kunjungan DPRD Kota Semarang saat meninjau lokasi proyek

Semarang (INFOPlus) – Sejumlah proyek Tahun Anggaran 2017 di Kota Semarang tak beres pelaksanaannya. Hingga akhir tahun proyek tak rampung. Beberapa diketahui tak sesusai rencana penyelesaian.

Salah satunya proyek Pasar Simongan Semarang. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang menyoroti pembangunan Pasar Simongan Semarang yang belum rampung, padahal merupakan program tahun lalu.

“Kami sangat menyayangkan karena anggaran pembangunan pasar ini dari pusat senilai Rp6 miliar,” kata Ketua Komisi B DPRD Kota Semarang Agus Riyanto Slamet di Semarang, Senin (7/12018).

Hal tersebut diungkapkan politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu saat memimpin tinjauan di Pasar Simongan Semarang, termasuk tempat relokasi pedagang di sekitar pasar itu.

INFO lain :  Artis Cerai Terpopuler Sepanjang 2017

Agus menyebutkan progres pembangunan Pasar Simongan saat diputus kontrak pengerjaannya masih di angka 57 persen sehingga masih kurang jauh dari target pembangunan yang sudah ditetapkan.

“Dari desainnya, saya menilai kurang cocok juga karena membuat udara di dalam pasar cukup panas. Kesannya sempit dan udaranya terasa panas. Ya, dari desainnya yang kurang cocok,” katanya.

Tidak rampungnya pembangunan Pasar Simongan, diakuinya, juga membuat pedagang yang menempati lapak sementara di tempat relokasi harus menunggu lebih lama untuk menempati pasar kembali.

INFO lain :  Lewat Adu Penalti, Bali United Tundukan Madura United

Sesuai dengan kontrak, kata dia, pengerjaan Pasar Simongan Semarang dimulai pada 18 Oktober 2017 dan harus dirampungkan pada 27 Desember 2017, tetapi sampai batas kontrak belum selesai juga.

“Kasihan pedagang jadi tidak bisa segera menempati Pasar Simongan. Ya, mereka harus semakin lama bertahan di tempat relokasi meski tidak jauh lokasinya dari pasar ini,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang Fajar Purwoto mengatakan kontrak pembangunan Pasar Simongan seharusnya selesai 27 Desember 2017, tetapi kontraktor tetap melanjutkan.

“Mereka mendasarkan Peraturan Presiden Nomor 54/2010 tentang Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah yang membolehkan perpanjangan maksimal 50 hari untuk dana dari APBN,” katanya.

INFO lain :  Gudang Kayu Ludes Akibat Bakar Sampah

Sebelumnya, kata dia, kontraktor sudah diberikan peringatan satu sampai tiga karena keterlambatan progres hingga kontrak berakhir, tetapi mereka mendasarkan perpres untuk melanjutkan pekerjaan.

Akan tetapi, Fajar menyebutkan kontraktor melanjutkan proyek pembangunan pasar itu dengan biaya sendiri ditambah denda dengan kesanggupan waktu pengerjaan hingga 15 Januari 2018.

“Kalau menggunakan dana APBD tidak boleh, ini kan pakai APBN. Kami juga sudah konsultasikan dengan Kementerian Perdagangan dan mereka memperbolehkan. Apalagi, pasar kan untuk kepentingan umum,” katanya.