Grobogan – Petuga gabungan dari Polsek Geyer dan KPH Gundih menangkap seorang sopir truk bernama Priyanto (35).
Sopir yang beralamat di Kecamatan Geyer tersebut diamankan karena kedapatan mengangkut puluhan batang kayu sonokeling tanpa dilengkapi dokumen. Kayu itu diduga hasil illegal logging.
“Muatan kayu dalam truk jumlahnya ada 30 batang berbagai ukuran dengan volume sebanyak 0,93 meter kubik. Kayu itu tidak dilengkapi dokumen yang sah. Barang bukti dan sopir langsung kita amankan, ungkap Kapolsek Geyer AKP Sunaryo, Senin (22/10).
Informasi yang dihimpun menyebutkan, penangkapan sopir truk itu bermula dari adanya bekas pohon ditebang yang ditemukan petugas Perhutani KPH Gundih. Edi Pramono, petugas Perhutani menemukannya saat melakukan patroli rutin di kawasan hutan petak 43 B, RPH Kedungtawing, BKPH Juworo.
Saat dicek lebih lanjut, ditemukan bekas dua pohon yang ditebang. Masing-masing memiliki diameter 110 dan 120 centimeter.
Dari temuan lapangan itu, petugas Perhutani kemudian berkoordinasi dengan Polsek Geyer untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Hasil penelusuran akhirnya membuahkan hasil ketika petugas gabungan sempat melihat ada truk mencurigakan yang melintas di Desa Juworo.
Sejumlah petugas selanjutnya menghentikan laju truk warna kuning dengan nopol K 1586 KP yang dikemudikan Priyanto tersebut. Saat diperiksa, di dalam bak kendaraan terdapat potongan kayu sonokeling. Muatan truk ini identik dengan bekas potongan pohon yang ditemukan di kawasan hutan.
Sementara, akibat kejadian itu, pihak Perhutani KPH Gundih mengalami kerugian sekitar Rp 5.270.910. Pelaku akan dijerat dengan pasal 82 ayat (1) huruf (b), subsider Pasal 83 ayat (1) huruf (b) UU RI nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.edit
















