Grobogan – Empat oknum anggota polisi ditangkap Propam Polres Grobogan setelah kedapatan main judi dadu dikenai sanksi disiplin, pembinaan.
Kapolres Grobogan AKBP Choiron Al Atiq melalui Wakapolres Grobogan Kompol Nyamin mengatakan, penangkaan dilakukan atas informasi warga Sambak RW 5 Kelurahan Danyang Kecamatan Purwodadi.
Dilaporkan, adanya praktek dadu yang melibatkan oknum anggota polisi. Mereka sebelumnya diamankan, Rabu (3/10).
“Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di TKP ada oknum anggota polisi yang tengah main dadu. Segera langsung kami melakukan penangkapan dan mengamankan empat oknum anggota polisi beserta barang buktinya berupa mata dadu dan alasnya yang bergambar angka serta uang,” terangnya.
Lebih lanjut Nyamin menjelaskan, keempat oknum anggota polisi itu akan dikenai sanksi tindakan displin dan proses hukum.
“Meskipun mereka anggota polisi tetap akan kita proses tindakan displin,” lanjutnya.
Kasi Propam Polres Grobogan Ipda Mujiyadari menambahkan, keempat oknum tersebut sudah kita diamankan di Mapolres
“Mereka Briptu Mn Paminal Polres Grobogan, Aiptu Dar anggota Polsek Wirosari, Aiptu Rm anggota Polsek Toroh dan Brigadir Dd anggota Sat Sabhara Polres Grobogan,” terangnya.
Muji menambahkan, mereka yang kedapatan sedang main judi akan dilakukan pembinaan dan hukuman.
“Akan kita lakukan pembinaan dan sanksi terhadap pelaku, yaitu pembinaan secara fisik seperti lari dan push up agar mereka menyadari kekeliruannya,” lanjutnya.
Masih menurut Muji, sanksi bukan hanya itu, tapi mereka dikenakan wajib lapor setiap hari Selasa dan Kamis. Muji mengatakan pihaknya lebih fokus ke penegakan disiplin anggota berupa pengamanan, teguran tertulis dan sanksi fisik.
Informasinya, Briptu Mn adalah Marno, Paminal Polres Grobogan, Brigadir Dd atau Dodi anggota Sat Sabhara Polres Grobogan. Aiptu Dar atau Darmanto, anggota Polsek Wirosari dan Aiptu Rm atau Rohmat, anggota Polsek Toroh.edit
















