Semarang – Permohonan praperadilan terkait penghentian penyidikan dugaan korupsi pengadaan buku ajar di Blora tahun 2010-2012 ditolak. Praperadilan diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melawan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jateng.
Fatchurohman, hakim tunggal pemeriksa perkaranya menolak praperadilan atas terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dinilai MAKI tidak sah.
Hakim menerima gugatan praperadilan dan mengabulkan permohonan Pemohon sebagian. Menyatakan PN Semarang berwenang memeriksa dan memutus permohonan perkara a quo. Menyatakan Pemohon sah dan berdasar hukum sebagai pihak ketiga yang berkepentingan untuk mengajukan permohonan praperadilan atas perkara a quo.
“Menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor :532 tertanggal 29 April 2016 atas Tersangka Achmad Wardoyo yang diterbitkan Termohon sah secar hukum,” kata Fatcurohman membacakan putusannya pada sidang terbuka umum, Senin (1/10/2018).
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan SP3 Kejati Jateng nomor 532/O.3/Fd.1/04/2016 tanggal 29 April 2016 itu telah sesuai ketentuan. SP3 didasarkan tidak ditemukannya perbuatan melawan hukum dan kerugian negara pada pengadaan buku senilai Rp 9 miliar lebih itu.
“Penyidik telah berupaya maksimal melakukan penyidikannya,” kata hakim.
Ditemui usai sidang, Purwo Utomo, Koordinator Pengawasan Investigasi BPKP Jateng mengaku, dari beberapakali ekspos, menurutnya tidak ditemukan penyimpangan dalam kasus itu.
“Risalah kami itu jadi bahan pertimbangan lain, tapi bukan semata mata dasar SP3. Karena penyidik juga menemukan ahli bahwa boleh disahkan pusat bahasa,” kata dia.
Terkait petunjuk BPKP ke Kejati atas penghitungan kerugian negara dalam kasus itu BPKP mengaku sudahipenuhi.
“Karena kami seribg koordinasi. Mengenai melebihi kewengan. Kami sebatas porsi kami. Kami hanya menerangkan unsur penyimpangan dan kerugian negaranya,” kata dia Purwo Utomo.
Terpisah, Boyamin Saiman, Koordinator MAKI menyatakan menghormati putusan hakim.
“Namun sisi lain menyayangkan BPKP yang telah ikut membuat risalah rapat dengan penyidik Kejati bahwa Kejati tidak bisa memenuhi permintaan BPKP. Kami akan mengajukan surat protes resmi kepada Kepala BPKP Pusat untuk meninjau dan evaluasi cara kerja BPKP Jateng.
Juga akan mengirim surat protes kepada Jaksa Agung atas belum sempurnanya tindakan penyidikan oleh Kejati Jateng,” kata dia.
BPKP sendiri dalam jawaban gugatan praperadilan mengakui, diminta mengaudit penghitungan kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi itu.
“Namun permintaan itu tidak pernah dipenuhi karena sampai kini data atau bukti yang diperlukan untuk mengaudit belum dipenuhi penyidik,” sebut BPKP dalam jawabannya mengaku tidak bisa mengauditnya dan menyatakan belum memiliki bukti cukup, kompeten dan relevan untuk mengaudit kerugian negara dalam perkara itu.
Sesuai kronologinya, penyelidikan dimulai tanggal 28 Maret 2013 dan dinaikkan ke penyidikan dengan menetapkan Achmad Wardoyo sebagai tersangka. Prosesnya, penyidik memeriksa 53 orang dan ahli 6 orang serta menyita surat-surat, dokumen.
Penyidik juga telah meminta BPKP Jateng mengaudit kerugian negara tanggal 10 Oktober 2013. Dari pemaparan bersama di kantor BPKP pada 29 Oktober 2013, dinyatakan bukti audit belum lengkap. Penyidik diminta melengkapi.Dari pemeriksaan ahli Kementerian Pendidikan, bahwa paket buku yang dilakukan panitia pengadaan, sebanyak 240 paket untuk 78 SMP sehingga satu sekolah menerima 3 sampai 4 paket.
Hal itu dianggap bukan in-efisiensi sehingga tidak merugikan negara. Demikian juga 50 judul buku Pengayaan Kajian Muata Lokal (Mulok) dianggap telah sesuai Permendiknas No 18 dan 19 tahun 2010 dan Permendiknas nomor 2/ 2008 tentang buku.
Atas dasar itu pengadaan buku perpustakaan (non teks) tidak terdapat perbuatan melawan hukum. Hasil koordinasi BPKP dan Kejati pada 20 Mei 2015 diperoleh indikasi bahwa buku yang disahkan Pusat Perbukuan tidak selalu lebih baik dari buku yang tidak disahkan. BPKP menyarankan penyidik memeriksa ahli yang kompeten dan independen atas hal itu.
Dari pemeriksaan ahli oleh penyidik, disebutnya tidak ada yang berpendapat buku yang tidak menggunakan pengesahan Pusat Perbukuan melanggar Permendiknas nomor 18 dan 19 tahun 2010. Pada 29 Januari 2016 penyidik dan BPKP melakukan paparan dan hasilnya diketahui, masih terdapat debatable perihal pengesahan dari Pusat Perbukuan atau Pusat Bahasa. Beberapa ahli juga tidak tegas menolak pengesahan Pusat Perbukuan.
Pada 15 Maret 2016 kembali dilakukan gelar perkara oleh penyidik dengan BPKP dan dinyatakan, belum ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum dan merugikan negara dalam kasus pengadaan buku di Blora. Berdasar risalah gelar perkara itu, penyidik mengusulkan SP3 dan disetujui pada 29 April 2016.far
















