Pemkot Semarang Usulkan Seluruh Pegawai Non ASN Jadi PPPK Paruh Waktu

oleh
non ASN jadi PPPK paruh waktu
Wali Kota Semarang Agustina pastikan seluruh pegawai non ASN di lingkungan Pemkot Semarang akan jadi PPPK paruh waktu

Targetnya, penetapan SK Wali Kota Semarang tentang pengangkatan PPPK paruh waktu akan dilakukan pada 1 Oktober 2025.

Dengan kebijakan ini, Pemkot Semarang berkomitmen menuntaskan status seluruh pegawai non ASN, baik yang sudah masuk database BKN maupun yang belum, sepanjang sudah mengikuti seleksi sebelumnya.

Hal ini juga selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang menegaskan mulai 2025 tidak ada lagi pegawai non ASN di instansi pemerintah. []

INFO lain :  PN Tetapkan Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Sengketa Graha Pena Semarang