Diharapkan hasil diskusi ini dapat menjadi bahan pertimbangan bagi pembentuk undang-undang, Komisi III DPR RI, Pemerintah, dan Organisasi masyarakat lainnya, demi pembangunan dan penegakan hukum pidana yang lebih baik di masa mendatang. (nh/Prie).
Dialog Publik Bahas Revisi KUHAP; Tidak Boleh Kejaksaan Jadi Lembaga Superbody dalam Sistem Peradilan Pidana















