Batang – INFOPlus. Operasi Bersinar Candi, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batang berhasil menangkap tujuh tersangka peredaran narkoba. Mereka diringkus dalam kurun waktu 20 hari.
Operasi Bersinar Candi Polres Batang berlangsung dari 4 Mei 2024 hingga 23 Mei 2024. Selain mengamankan tujuh orang, operasi perang penyalahgunaan narkoba ini juga berhasil mengamankan total 16,6 gram sabu dan 17,92 gram ganja.
Penangkapan tujuh tersangka dilakukan di enam titik yang tersebar di Kabupaten Batang. Proses penyelidikan dimulai pada 5 Mei lalu, pukul 23.00 WIB, di wilayah Kecamatan Banyuputih. Seorang pengedar sabu berinisial NA alias GANUNG berhasil ditangkap dengan barang bukti dua paket sabu seberat 1,46 gram.
Pengembangan kasus ini berlanjut dengan penangkapan tersangka AH alias MAUL pada 6 Mei. AH ditangkap di rumahnya di Kecamatan Limpung dengan barang bukti dua paket sabu seberat 1,40 gram.
Pada 8 Mei pukul 19.30 WIB, di wilayah Kecamatan Gringsing, Satresnarkoba Polres Batang kembali menangkap seorang pengedar sabu berinisial TSA alias BONTAS. TSA ditangkap saat hendak melakukan transaksi dengan tersangka MT, dengan barang bukti satu paket sabu seberat 1,60 gram.
“Lalu dilakukan pengembangan dari tersangka MT, dan pada 8 Mei 2024 pukul 23.00 WIB, kami berhasil menangkap pengedar sabu berinisial SW alias VAMPIR di wilayah Kecamatan Limpung dengan barang bukti satu paket sabu seberat 1,44 gram,” ungkap Kapolres Batang AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo di lobi Mapolres, Senin (27/5).
Tak berhenti di situ, pada 9 Mei 2024 pukul 05.30 WIB, Polres Batang juga berhasil menangkap seorang pengedar narkoba berinisial DN yang membawa sabu seberat 10,16 gram dari Bekasi. Penangkapan dilakukan di wilayah Kecamatan Gringsing.
Terakhir, pada 23 Mei 2024 pukul 14.45 WIB, polisi kembali menciduk tersangka pengedar, berinisial AH dengan barang bukti 4empat paket ganja seberat 17,92 gram di Kecamatan Bawang.
Kapolres Nur Cahyo menyebut dari tujuh tersangka, dua di antaranya adalah residivis, yaitu DM dan AH. Keduanya sebelumnya pernah terlibat kasus serupa dan baru saja keluar dari Lapas Pekalongan dan Lapas Rowobelang.
“Modus operandi mereka cukup canggih, menggunakan cara online. Ada yang membeli, jaringan terputus, lalu barang diletakkan di suatu tempat. Pelaku lain kemudian mengambilnya setelah ada yang memotret lokasi tersebut,” jelas dia.
Dalam kesempatan itu, Nur Cahyo mengimbau kepada seluruh warga untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba. (Al)
















