Sementara itu, Kajari Kota Magelang, Yuniken Pujiastuti menyampaikan, sinergitas antara PT Pegadaian Area Yogyakarta dengan Kejari Kota Magelang adalah hal yang positif dan kerja sama ini dapat berjalan dengan baik.
Penandatanganan kerjasama ini dimaksudkan sebagai landasan payung hukum untuk lebih memudahkan PT Pegadaian Area Yogyakarta untuk bekerjasama dan berkonsultasi dengan Kejari Kota Magelang guna pencegahan dan penanganan permasalahan dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara.
Adapun pihak Pegadaian dalam kegiatannya ini tentunya mengalami berbagai kendala antara lain penyelesaian pinjaman bermasalah nasabah atau masalah perdata lainnya.
“Untuk percepatan penyelesaian pinjaman bermasalah nasabah nantinya dapat mengajukan permohonan bantuan hukum, pendampingan hukum, atau tindakan hukum lainnya kepada kejaksaan,” tegasnya.
Tindakan ini dalam rangka menyelamatkan keuangan negara/melindungi kepentingan masyarakat maupun kewibawaan pemerintah. Adanya kerja sama ini diharapkan bersama-sama dapat menyelamatkan keuangan dan aset negara yang telah disalurkan melalui PT Pegadaian. (Ags/Mw)











