Nurul menyampaikan Hari Pemungutan Suara (HPS) Pemilu 2024, direncanakan pada tanggal 14 Februari tahun depan. Tahapan penetapan partai politik peserta Pemilu sudah dilalui dengan ditetapkannya 18 partai politik tingkat nasional dan enam partai politik lokal Aceh.
Sesuai ketentuan pasal 247 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, menyatakan bahwa daftar calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kota diajukan paling lambat sembilan sebelum hari pemungutan suara.
Berdasarkan ketentuan mengenai program dan jadwal kegiatan tahapan pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota pada Peraturan KPU No. 10 Tahun 2023, tanggal 1 hingga 14 Mei 2023 adalah kegiatan pengajuan bakal calon anggota legislatif.
Adapun tahapan pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota meliputi, pengajuan bakal calon, verifikasi administrasi, penyusunan daftar calon sementara (DCS), penetapan daftar calon tetap (DCT).
Sumber Antara















