Polres Banjarnegara ungkap kasus pembunuhan berencana

oleh

Sejak pertemuan itu, PO memberikan sejumlah uang dan mahar kepada Mbah Slamet, namun hasil penggandaan uang tersebut tidak kunjung terealisasi, sehingga korban berulang kali menagih kepada tersangka.

Oleh karena merasa kesal terus-menerus ditagih oleh korban, Mbah Slamet akhirnya memberi PO minuman yang telah dicampur dengan potas (potassium sianida) hingga akhirnya meninggal dunia dan dikuburkan di jalan setapak yang menuju hutan.

“Selain karena kesal terus-menerus ditagih, tersangka juga takut dilaporkan oleh korban ke penegak hukum, sehingga diracunlah korban ini,” tegasnya.

INFO lain :  "Bos Sembako" Tipu Warga Hingga Miliaran Rupiah

Terkait dengan kasus tersebut, Kapolres mengatakan kedua tersangka, yakni TH alias Mbah Slamet dan BS dijerat Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman berupa pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

INFO lain :  Driver Ojol di Tegal Edar Sabu Ditangkap Saat Nogkrong di Warung

Menurut dia, penyidik Satreskrim Polres Banjarnegara hingga saat ini masih melakukan pendalaman dan pengembangan terkait dengan kemungkinan adanya korban lain.

INFO lain :  Ida Fauziyah - Teten Masduki Segera Didampingi Wakil Menteri

Sementara itu, tersangka Mbah Slamet mengatakan jika korban telah memberikan uang sebanyak Rp70juta secara bertahap.

“Saya janjikan uang itu bisa digandakan sampai Rp5 miliar, sedangkan uang dari korban saya gunakan untuk bayar utang,” katanya.

Sumber Antara