PURWOREJO – Sat Reskrim Polres Purworejo berhasil mengamankan pelaku penipuan bermodus penjualan sembako.
Pelaku tercatat bernama Ika Henny Kridawati (41) warga Jalan Raya Lemah Abang Kampung Pintu Air 002/004 Kelurahan Waluya Kecamatan Cikarang, Kabupaten Bekasi.
Yang bersangkutan diduga melakukan penipuan terhadap beberapa korban hingga miliaran rupiah.
Dalam aksinya, pelaku mengaku sebagai distributor sembako. Pelaku berhasil melakukan penipuan terhadap korban Tjia Desy Natalia, dengan kesepakatan akan mengirim barang yang dipesan, setelah korban mengirim uang kepada pelaku.
“Usai kesepakatan tersebut pelaku mengirimkan pesanan barang ke korban. Tapi selalu telat dan tidak lengkap,” ujar Kapolres Purworejo AKBP Indra Kurniawan Mangunsong melalui Kasat Reskrim Polres Purworejo Akp Haryo Seto, Jumat (27/12).
Atas hal tersebut, korban beberapa kali melakukan penagihan terhadap pelaku agar segera mengirimkan sisa barangnya. Namun pelaku selalu beralasan, untuk menghindar dari permintaan korban.
“Korban mengalami kerugian sebesar Rp630 juta. Namun ada beberapa korban lainnya,” sebutnya.
Pelaku, bakal dijerat dengan pasal 378 atau 372 KUHP, karena disangka melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan, dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara. (mht)
















