Januari – Maret 2023, KPPBC Kudus ungkap 38 kasus rokok ilegal

oleh

Kudus – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah, selama Januari hingga 24 Maret 2023 telah mengungkap 38 kasus peredaran rokok ilegal.

“Dari 38 kasus tersebut, total barang bukti yang disita sebanyak 6,23 juta batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM),” kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Sandy Hendratmo Sopan di Kudus, Sabtu.

Ia mengungkapkan dari jumlah barang bukti penindakan tersebut, nilai barang bukti yang diungkap ditaksir mencapai Rp7,8 miliar, sedangkan potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp5,4 miliar.

INFO lain :  4.929 orang ikuti tes seleksi perangkat desa di Kudus secara serempak

Jumlah kasus yang diungkap tersebut, dimungkinkan akan terus bertambah karena pengalaman tahun-tahun sebelumnya pengungkapan kasus rokok ilegal bisa mencapai puluhan kasus.

Meskipun berulang kali melakukan penindakan, ternyata kasus peredaran rokok ilegal masih saja terjadi. Salah satunya, pengungkapan kasus rokok ilegal terbaru di Desa Ngembalrejo, Kecamatan Bae, Kudus pada 15 Maret 2023.

INFO lain :  Kasus Ilegal Logging di Wonogiri Diungkap

Pengungkapan itu dengan barang bukti 496.000 batang rokok ilegal berjenis SKM yang dikirim dengan mobil bak tertutup. Perkiraan nilai barang sebesar Rp622,48 juta, sedangkan potensi kerugian negara yang diselamatkan sebesar Rp426,63 juta.

Potensi kerugian negara sebesar itu merupakan hasil penghitungan dari nilai cukai rokok yang dihitung berdasarkan tarif cukai sigaret kretek termurah sebesar Rp600/batang, ditambah pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 9,9 persen dikalikan harga jual eceran (HJE) sekitar Rp1.140. Masih ditambah lagi dengan pajak rokok sebesar 10 persen dari nilai cukai.

INFO lain :  Polres Klaten Tangkap 3 Pengedar Uang Palsu Senilai Rp 465,7 Juta

Rokok merupakan barang yang dikenakan cukai yang dalam produksi, penjualan dan pemasarannya berlaku ketentuan Perundang-undangan di Bidang Cukai. Dalam pemasarannya rokok harus sudah dilekati pita cukai asli.

Pelaku pelanggaran rokok ilegal bisa diancam sanksi pidana penjara 1-8 tahun dan denda hingga 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan. Negara tidak melarang rakyat untuk memproduksi rokok, asalkan sesuai ketentuan yang legal.

Sumber Antara