Tersangka baru di kasus cek kosong di Purbalingga

oleh

AK pun memberikan iming-iming kepada korban jika mau mendapatkan keuntungan yang lebih besar harus menyetorkan modal yang lebih besar lagi.

Atas dasar iming-iming tersebut, korban memberikan uang kepada AK secara berkala hingga mencapai Rp7,6 miliar.

Hal itu dilakukan AK agar korban tidak mengetahui jika cek tersebut sebenarnya kosong.

INFO lain :  Pemancing  Tewas saat Berenang di Sungai Pekalongan

Beberapa cek bisa dicairkan karena uang yang diserahkan korban untuk menambah modal, sebagian digunakan oleh AK untuk mengisi cek tersebut.

Akan tetapi pada bulan Agustus 2022, korban tidak bisa mencairkan beberapa lembar cek yang ada di tangannya karena berdasarkan informasi dari petugas bank diketahui bahwa cek itu kosong.

INFO lain :  Sandiaga Uno Potong Rambut Gimbal di Dieng

Oleh karena itulah, korban melaporkan kasus dugaan penipuan tersebut ke Polres Purbalingga yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penangkapan terhadap AK. Saat ini, AK tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Purbalingga.

Barang bukti yang diamankan dan saat ini digunakan dalam proses persidangan, antara lain satu buah buku catatan pengeluaran uang, satu bundel laporan transaksi finansial yang dikeluarkan Bank BRI, 11 lembar surat keterangan penolakan cek, dan satu bundel catatan giro dari tahun 2018 hingga 2020.

INFO lain :  Petugas Medis Tak Tolong Persalinan. Kinerja Puskesmas Perlu Pengawasan Ketat

Sumber Antara