Tegal – Polres Tegal menetapkan 6 tersangka pelaku kekerasan dalam kasus tewasnya seorang pelajar SMP anak anggota DPRD Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.
Sebelumnya, polisi mengamankan 31 pelajar sebagai pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum setelah terlibat tawuran.
Dari jumlah itu, 20 pelajar ditetapkan sebagai tersangka. Dengan rincian 6 tersangka kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dan 14 tersangka kepemilikan senjata tajam.
Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun mengatakan, pelaku yang telah mengakibatkan korban AFA (15) meninggal dunia berjumlah 6 orang dan berstatus anak di bawah umur.
Mereka bersama-sama melukai korban dengan senjata tajam. Akibatnya korban tewas karena mengalami pendarahan hebat.
“Korban meninggal dunia dikarenakan ada jaringan arteri di bagian paha yang putus. Selain itu banyak juga luka-luka lainnya, di jari tangan,” katanya AKBP Sajarod, di Mapolres Tegal, Senin (13/3/2023).
Kasatreskrim Polres Tegal AKP Vonny Farizky menambahkan, ke-6 tersangka utama adalah yang melakukan kekerasan langsung terhadap korban.
“Yang melakukan penganiayaan langsung kepada korban berjumlah 6 orang. Aksinya secara spontan karena tawuran,” kata Kasatreskrim Polres Tegal AKP Vonny Farizky, di Markas Polres Tegal, Senin (13/3/2023).
Vonny mengungkapkan, kejadian itu bermula dari saling ejek dan saling tantang dua kelompok pelajar di media sosial.
“Total pelaku 31 orang. Yang mana kejadian ini saling ejek mengejek dan menantang di media sosial,” kata Vonny.
















