“Makanya saya persilakan hakim memberikan hukuman yang menurut hakim adil, kami kan hanya memohon kepada majelis, menurut kami segitu cukup, seumur hidup atau 8 tahun atau 12 tahun, tapi kami persilakan hakim. Tentang masuk angin itu insyaallah tidak ada, kami menjaga jaksa kami untuk tidak masuk angin,” ungkapnya. (DetikNews/TS)











