Tindakan penagihan tersebut meliputi penerbitan surat paksa sebanyak 13.732 surat paksa, melakukan penyitaan terhadap 625 obyek sita.
Ia menjelaskan penyitaan itu dilakukan sebagai bagian dari tindakan penagihan pajak kepada wajib pajak yang memiliki utang pajak yang belum dibayarkan.
Khusus di wilayah eks Karesidenan Kedu, menyumbang penerimaan dari tindakan pemeriksaan dan penagihan atau pengawasan kepatuhan material (PKM) dengan total nilai Rp15,6 miliar, di antaranya dari KPP Pratama Magelang mencapai penerimaan PKM pemeriksaan dan penagihan sebesar Rp2,5 miliar, KPP Pratama Kebumen sebesar Rp4,9 miliar, dan KPP Pratama Temanggung sebesar Rp8,1 miliar.
Sumber Antara















