Lebih lanjut, Yon mengatakan setelah masa perbaikan data keanggotaan parpol selesai, KPU RI akan melanjutkan dengan kegiatan verifikasi faktual.
“Ini merupakan tahapan yang harus diperhatikan, tidak hanya oleh penyelenggara pemilu, parpol juga harus aktif,” ujarnya.
Menurut dia, hal itu disebabkan pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024 berbeda dengan Pemilu 2019.
Dalam Pemilu 2024, pendaftaran parpol lebih banyak ditangani oleh dewan pimpinan pusat masing-masing partai, sedangkan pada Pemilu 2019 berawal dari bawah ke pusat.
“Kalau sekarang, rata-rata dari atas atau pusat ke bawah. Para pengurus di tingkat kabupaten rata-rata terima beres, sehingga jika ada problem, nanti DPP yang menyelesaikan,” kata Yon.
Sumber Antara
















