Kudus – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, berhasil mencegah potensi kerugian negara sebesar Rp228,77 juta dari hasil penindakan pelanggaran bidang cukai rokok pada pekan ini.
“Barang bukti rokok ilegal yang diamankan berupa rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) sebanyak 296.000 batang,” kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Kudus Dwi Prasetyo Rini di Kudus, Sabtu.
Dari jumlah barang bukti tersebut, perkiraan nilai barang sekitar Rp337,44 juta.
Sementara potensi kerugian negaranya sebesar Rp228,77 juta merupakan hasil penghitungan dari nilai cukai rokok yang dihitung berdasarkan tarif cukai sigaret kretek termurah sebesar Rp600 per batang, ditambah pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 9,1 persen dikali harga jual eceran sekitar Rp1.020. Masih ditambah lagi dengan pajak rokok sebesar 10 persen dari nilai cukai.
Dwi mengungkapkan penindakan terhadap pelanggaran cukai berawal dari informasi adanya truk yang diduga digunakan untuk mengangkut barang kena cukai ilegal, yaitu rokok tanpa pita cukai.
Dari informasi tersebut, tim Bea Cukai Kudus melakukan penyisiran di Jalan Lingkar Kudus-Pati pada 17 Agustus 2022. Sekitar pukul 00.15 WIB tim berhasil menemukan truk dengan ciri-ciri sebagaimana diinformasikan sedang melaju di Jalan Lingkar Timur Kudus.
Selanjutnya, tim menghentikan truk tersebut untuk dilakukan pemeriksaan dan penindakan di depan Terminal Jati Kudus. Dari hasil pemeriksaan ditemukan 37 karton rokok jenis SKM berbagai merek tanpa dilekati pita cukai.
“Untuk keperluan pemeriksaan, sopir truk dan kernetnya dibawa ke kantor KPPBC Kudus,” tambah Dwi Prasetyo.
Berdasarkan Undang-undang nomor 11/1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 39/2007 tentang Cukai dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Jumlah penindakan terhadap pelanggaran pita cukai rokok maupun pelanggaran lainnya selama Januari hingga Juli 2022 sebanyak 68 kasus dengan nilai barang sebesar Rp11 miliar dan potensi penerimaan negara sebesar Rp7,4 miliar.
Adanya penindakan tersebut, diharapkan KPPBC Kudus bisa mencegah rokok ilegal tidak sampai beredar di pasaran dan potensi kerugian negara yang berupa pungutan cukai dan PPN hasil tembakau dapat diselamatkan.
Sumber Antara
















