Kementerian Luar Negeri RI berharap nota kesepahaman itu akan menjadi dasar kerja sama yang lebih erat untuk memberantas kasus TPPO, terutama dalam upaya pencegahan, perlindungan korban, penegakan hukum terhadap pelaku, dan koherensi kebijakan penanganan TPPO.
Sumber Tempo
















