Polres Kudus Tangkap Pengedar Uang Palsu Pecahan Rp 50 RIbu

oleh

Kudus – Polres Kudus, Jawa Tengah, menangkap pengedar uang palsu beserta barang bukti uang palsu pecahan Rp50.000 sebanyak 146 lembar serta telepon selular yang dibeli dengan uang palsu tersebut.

Menurut Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama melalui Kasat Reskrim AKP Agustinus David P di Kudus, Senin, pelaku berinisial MJ asal Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati, berhasil ditangkap pada 29 Juli 2022 di SPBU Tanjang di Desa Langenharjo, Kecamatan Margorejo, Pati.

Pelaku ditangkap, kata dia, ketika hendak menjual telepon hasil pembelian dengan uang palsu.

INFO lain :  Soal Menteri Sosial, Apa Jawaban Rudy?

Hasil pengembangan petugas, akhirnya diamankan pula uang palsu yang ada di rumah pelaku sebanyak 95 lembar pecahan Rp50.000, kemudian alat laminator, alat pemotong kertas, serta satu lembar pita uang palsu.

Sementara uang palsu yang disita dari korbannya berjumlah 51 lembar yang diterima saat transaksi penjualan gawai seharga Rp3,3 juta. Akan tetapi, uang asli yang diterima korban hanya senilai Rp750.000, selebihnya merupakan uang palsu.

“Dari 146 lembar uang palsu, sebagian ada yang disita dari pelaku dan sebagian lagi dari korbannya yang melaporkan kasus tersebut setelah sadar uang yang diterima palsu karena nomor serinya sama,” ujarnya.

INFO lain :  Polresta Banyumas Tahan Residivis Kasus Narkoba

Ia mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap peredaran uang palsu, mengingat pelaku melakukan empat kali transaksi di lokasi berbeda, yakni di area Stadion Joyo Kusumo Pati, SPBU Tanjang Margorejo Pati, dan di SPBU Ngembalkulon Kudus gagal karena korbannya mengetahui. Sedangkan yang terakhir di SPBU Krawang saat bertransaksi pembelian gawai senilai Rp3,3 juta.

INFO lain :  Pekerja Proyek Banjir Kanal Timur Semarang Temukan Mortir 10 Kg

Untuk memuluskan aksinya itu, pelaku mencampur uang palsu dengan uang asli pecahan Rp50.000. Ketika korbannya sadar karena nomor serinya sama, ternyata pelaku sudah melarikan diri, sehingga korban melaporkannya ke polisi.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan pasal 36 ayat (2) dan (3) Undang-undang RI nomor 7/2011 tentang Mata Uang, subsider pasal 245 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp50 miliar.

Sumber Antara