Rp 20 Miliar Masuk ke Kas Negara dari 235 Ribu Pelanggar Lalin di Jateng yang Ditindak dengan ETLe

oleh

Semarang – Direktur Lalu Lintas Polda Jateng Kombes Pol Drs Agus Suryo N menyatakan, sebanyak 235.832 pelanggar lalu lintas (Lalin) ditindak dengan ETLe.

Berdasarkan data, jumlah penindakan dengan ETLe Mobile dan ETLe Statis selama pereode Januari sampai Juni 2022 sebanyak 235.832 berkas tilang ETLe .

Dari jumlah itu, yang melakukan titip bayar lewat Briva sebanyak 162.211 berkas.

“Total besaran denda tilang yang telah dibayarkan ke negara Rp 20.416.405.500,” katanya, Senin (20/6/2022).

Dikatakannya, kontribusi denda tilang melalui ETLe termasuk juga dampak dari penindakan ETLe terdapat kenaikan pajak jendaraan sebesar 115 persen .

Dengan perbandingan yang sangat efektif mulai dari jumlah capture yang mancapai 274.781. Dari angka capture yang tinggi juga diikuti dengan jumlah validasi yang mengimbangi yaitu sebanyak 246.112.

“Dengan angka validasi tersebut, sebanyak 239.209 pelanggar dikirimkan surat konfirmasi sebagai pertanggung jawaban pengganti,” ungkapnya.

Menurutnya, jumlah masyarakat yang taat akan aturan cukup tinggi, yaitu dibuktikan dengan angka pembayaran Briva sebanyak 235.832 pelanggar.

Dari hal tersebut, menurut dia, dapat disimpulkan bahwa penggunaan ETLe mobile sangat efektif diterapkan.

“Bisa menjangkau wilayah yang tidak terjangkau oleh kamera statis, meminimalisir kontak fisik pelanggar dengan petugas di lapangan untuk mengantisipasi adanya pungli. Selain itu juga juga masyarakat lebih dimudahkan karena Briva dapat langsung dibayarkan di bank BRI,” kata dia berharap hadirnya ETLe mobile di wilayah Polda Jateng bisa mewujudkan kesadaran penguna jalan untuk bisa patuh dan tertib berlalu lintas.

(pri)