Terkait dengan Raperda tentang Penyelenggaraan Parkir Tepi Jalan Umum, Juru Bicara Komisi IV Endra Yulianto mengatakan penyelenggaraan parkir di tepi jalan umum yang dikuasai atau dikelola dan/atau milik pemerintah paerah dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga yang berbadan hukum.
Selain itu, kata dia, penentuan besaran penghasilan yang diterima oleh pihak ketiga berpedoman pada perundang-undangan dan kesepakatan dalam perjanjian kerja sama.
Menurut dia, hal itu dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta meningkatkan pendapatan asli daerah untuk mendukung terlaksananya pembangunan.
“Dengan demikian, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Parkir di tepi Jalan Umum dan Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum, perlu dilakukan perubahan,” katanya.
















