Kegiatan yang berlangsung di Aula Kresna Basudewa Kantor Wilayah, Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng A Yuspahruddin memimpin pembacaan Deklarasi, diikuti para Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administrasi Kantor Wilayah, serta Kepala UPT se-Jawa Tengah.
Dalam pencanangan tersebut, jajaran Kanwil Kemenkumham Jateng berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang non-diskriminatif, bebas dari pungutan liar, suap, korupsi, kolusi, dan nepotisme, transparan, akuntabel, profesional, berintegritas serta pelayanan yang cepat, tepat, dan berkualitas.
Selain deklarasi, komitmen juga dikuatkan dengan penandatanganan surat pernyataan yang ditandatangani seluruh Kepala Satuan Kerja se-Eks Karesidenan Semarang dan Surakarta, termasuk Kepala Kantor Wilayah.
Hadir sebagai saksi pada penandatanganan itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah, Kepala Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah, dan para Kepala Divisi.
Kegiatan tersebut sekaligus merupakan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia, sebagaimana disebutkan Kepala Kantor Wilayah dalam sambutannya.
“Deklarasi Pencanangan P2HAM sesuai dengan amanat yang tertuang dalam Pasal 5 Permenkumham Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM, yang berbunyi Pembentukan Pelayanan Publik Berbasis HAM dilaksanakan melalui tahap Pencanangan, Pembangunan, Evaluasi, Penilaian, serta Pembinaan dan pengawasan”, ujarnya.
Yuspahruddin juga menyampaikan tujuan dari pencanangan P2HAM yakni bukti kesiapan dan bentuk komitmen unit kerja dalam melaksakanan P2HAM.
Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kemenkumham Mualimin Abdi yang menyaksikan kegiatan secara virtual menambahkan bahwa Permenkumham Nomor 2 Tahun 2022 merupakan penyempurnaan atas Permenkumham nomor 27 tahun 2018 tentang Penghargaan Pelayanan Publik berbasis HAM.
“Nilai-nilai hak asasi manusia dari waktu ke waktu mengalami perkembangan, dinamika, dan oleh karenanya Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia memandang perlu untuk dilakukan perubahan yaitu dengan Permenkumham Nomor 2 Tahun 2022,” jelasnya.
Mualimin menjelaskan Permenkumham yang baru tersebut merupakan pengejawantahan dari amanat UUD 1945 dan segenap bangsa Indonesia berkewajiban untuk mewujudkan hal itu.















