Jakarta – Anda mungkin pernah melakukan pelanggaran lalu lintas, yang membuat Anda harus menerima surat tilang. Namun, sebelum menerimanya, Anda perlu tahu dulu bahwa ada dua jenis surat tilang yang biasanya diberikan oleh polisi pada pelanggar.
Kedua jenis surat tilang itu adalah surat tilang warna merah dan surat tilang warna biru. Apa perbedaannya?
Merujuk situs resmi Kepolisian Republik Indonesia, polri.go.id, saat menilang polisi harus menerangkan dengan jelas kepada pelanggar apa kesalahan si pelanggar. Kemudian pasal berapa yang telah dilanggar dan tabel berisi jumlah denda yang harus dibayar oleh pelanggar.
Pelanggar dapat memilih surat tilang warna biru jika menerima kesalahan dan tanpa keberatan. Kemudian membayar denda di ATM BRI tempat kejadian dan mengambil dokumen yang telah disita di Polsek setempat.
Apabila pelanggar menolak kesalahan yang ditujukan padanya dan meminta sidang pengadilan, pelanggar akan diberi surat tilang warna merah oleh polisi yang menilang.
Sidang dilaksanakan pada waktu yang telah ditentukan, biasanya 5 sampai 10 hari kerja dari tanggal pelanggaran atau penilangan. Adapun dokumen yang disita berupa STNK, KTP, dan SIM.
Sehingga letak perbedaan surat tilang biru dan surat tilang merah terletak pada fungsinya. Perlu diketahui pula, untuk warna surat tilang sebenarnya terbagi menjadi lima. Warna merah dan biru untuk pengendara yang melanggar lalu lintas, kuning untuk arsip di kepolisian, hijau untuk arsip di pengadilan, dan putih untuk arsip di kejaksaan.
Sumber Tempo
















